Refleksi Mendalam tentang Tanggung Jawab Bermain

Dalam berbagai agama, hukuman Tuhan terhadap penjudi dipandang serius karena perjudian dianggap sebagai tindakan yang merusak moral, melalaikan kewajiban spiritual, dan sering kali membawa dampak sosial dan ekonomi yang negatif. Berikut adalah pandangan beberapa agama besar mengenai perjudian dan hukuman Tuhan terhadapnya:


1. Islam

Dalam Islam, perjudian (disebut maisir atau qimar) secara tegas diharamkan.

Dalil Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
— (QS. Al-Ma’idah: 90)

Hukuman dari Tuhan:

  • Di dunia: Kehidupan yang tidak berkah, terjebak dalam kesulitan ekonomi dan sosial.
  • Di akhirat: Mendapat dosa besar, ancaman siksa neraka jika tidak bertaubat.

2. Kristen

Pandangan dalam Kekristenan terhadap perjudian bervariasi tergantung denominasi, namun umumnya dianggap sebagai tindakan tidak bermoral.

Ajaran Umum:

  • Alkitab tidak secara eksplisit menyebut “judi”, tapi mengutuk cinta uang:

“Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang.”
— (1 Timotius 6:10)

Hukuman dari Tuhan:

  • Spiritual: Menjauh dari kehidupan rohani yang benar, bisa kehilangan keselamatan jika judi menjadi gaya hidup.
  • Moral: Rusaknya karakter dan hubungan sosial.

3. Hindu

Dalam Hindu, perjudian dikritik dalam teks suci seperti Mahabharata, yang menggambarkan kehancuran akibat judi (contohnya, kisah Yudistira kehilangan kerajaan karena berjudi).

Pandangan Umum:

  • Perjudian membawa pada kerusakan moral dan kehancuran keluarga.
  • Dosa ini bisa menyebabkan kelahiran kembali dalam keadaan rendah (samsara).

4. Buddha

Dalam ajaran Buddha, perjudian dianggap sebagai bagian dari gaya hidup yang tidak benar.

Ajaran:

  • Dalam Sigalovada Sutta, perjudian disebut sebagai salah satu dari “enam cara menuju kehancuran”.
  • Menghamburkan kekayaan, kehilangan kepercayaan, dan memicu nafsu duniawi.

Hukuman:

  • Karma buruk: Perbuatan judi membawa akibat negatif di kehidupan ini dan kehidupan berikutnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *